Wah, 575 Anggota DPR RI Dapat Pelat Nomor Kendaraan Khusus

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
21 May 2021 14:08
Pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR. (Foto: CNN Indonesia/ Martahan Sohuturon)
Foto: Pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD (Majelis Kehormatan Dewan) yang kemudian dibuat peraturan Setjen (Sekretariat Jenderal) dan TR [Telegram] dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota (DPR RI)," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Jumat (21/5/2021).



Ia menerangkan, seluruh anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai pelat nomor khusus kendaraan itu sebagai identitas agar mudah dipantau. Menurut Dasco, penggunaan pelat nomor khusus itu juga bertujuan agar kendaraan anggota DPR RI lebih mudah dikenal ketika berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta atau di jalan, termasuk ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR RI yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi, kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik," imbuhnya.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Terima Surat Jokowi Soal 31 Dubes Baru, Termasuk Terawan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular