Tak Terdaftar di BPOM, Ini Bahayanya Konsumsi Lianhua Qingwen

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
19 May 2021 18:37
Uji Lab Kandidat Obat Herbal untuk Covid-19 di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisonal Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Uji Lab Kandidat Obat Herbal untuk Covid-19 di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisonal Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lianhua Qingwen Capsules (LQC) nama obat China yang dipercaya menyembuhkan gejala Covid-19 ramai menjadi pembicaraan. Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM) dan LQC yang terdaftar di BPOM.

Hasilnya adalah, LQC Donasi biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.

Salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Selanjutnya obat tersebut mengandung Phellodendron yang hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseusmelarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.

Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan tersebut, Badan POM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine(TCM).

Atas dasar kajian tersebut, BPOM mengimbau agar tidak mudah terlena dengan iming-iming khasiat obat Corona yang belum jelas izin edarnya. BPOM juga meminta masyarakat terus mengecek kualitas produk obat maupun produk pangan, yang bisa selalu diakses melalui 'KLIK'.

"Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional," beber BPOM.

"Tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19," lanjut BPOM mengutip Detik, Rabu (19/5/2021).


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WNI dari Luar Negeri Sumbang Setengah Kasus Harian Covid RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular