
Pak Jokowi! THR PNS Cair, Tapi Banyak Buruh Belum Terima THR

Jakarta, CNBC Indonesia - Lebaran telah usai tapi banyak karyawan yang belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal pemerintah menegaskan perusahaan harus membayarkan THR paling tidak H-1 sebelum hari raya Idul Fitri. Ketentuan ini juga berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi Abdul Majid mengatakan masih ada ratusan perusahaan yang belum membayarkan THR. Para pekerja di perusahaan tersebut telah melaporkan kepada KSPI.
"Dari 150 perusahaan yang didata ada 20 perusahaan yang dicicil dengan pola yang berbeda - beda, termasuk yang nilainya tidak mencapai 100%," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/5/2021).
Dia menggaris bawahi, beberapa perusahaan yang kesulitan membayar THR itu berasal dari sektor tekstil, garmen/pakaian jadi, sepatu dan barang dari kebutuhan kulit.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan industri yang bermasalah kebanyakan dari tekstil, garmen, makanan dan minuman.
"Memang yang terkena dampak itu dari industri padat karya kebanyakan," jelasnya kepada CNBC Indonesia.
Dia menunggu sanksi dari Kementerian Tenaga kerja, kepada perusahaan/pengusaha yang tidak bisa membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Belum ada sanksi apapun dari Kemenaker, posko sampai saat ini hanya berfungsi sebagai pencatatan administrasi masalah THR, tanpa tindakan tegas law enforcement, jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan saat ini sudah mencapai 1.072 aduan mengenai THR. Setelah tanggal 20 Mei nanti pihaknya akan memproses data ini dengan memverifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun kabupaten kota. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tumpang tindih data juga kekeliruan pelaporan.
"Setelah sinkronisasi data, kita langsung turunkan tim pengawas ke perusahaan yang dilaporkan untuk investigasi laporan itu," jelasnya kepada CNBC Indonesia, kemarin.
Kalau benar laporannya, perusahaan akan didorong untuk bisa membayarkan kewajibannya kepada pekerja. Jika tidak dilakukan akan ada sanksi yang memang menjadi regulasi, mulai dari sanksi tertulis hingga pembekuan kegiatan.
"Mudah-mudahan tidak sampai sanksi, kita paham situasi sulit, orang juga sulit cari pekerjaan, tapi jangan sampai hak pekerja diabaikan," kata Anwar.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Cairkan THR Rp 21 T untuk PNS