Mulai 18 Mei, Ini Syarat ke Luar Kota Kendaraan Umum-Pribadi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan sebelumnya soal masa peniadaan mudik lebaran berakhir pada hari ini Senin (17/5). Namun, syarat pengetatan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan diberlakukan kebijakan diperketat mulai 18 - 24 Mei 2021.
Sehingga ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas No 13/2021, dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid - 19 yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), akan ada pelaksanaan tes acak Rapid Antigen yang akan diperpanjang, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menjelaskan hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid - 19 sebagai dampak perjalanan pasca lebaran yang masih berlangsung dalam seminggu ke depan.
"Hari ini kami bersama satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (17/5/2021).
Hal yang menjadi pertimbangan adalah masih besarnya potensi mobilitas masyarakat yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021. Khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, yang mau masuk ke Jabodetabek.
Kementerian Perhubungan mencatat ada penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi mencapai 84% hingga 15 Mei 2021. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara secara akumulasi turun 93% dibandingkan hari biasa di bulan April 2021. Sedangkan transportasi logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
Meski terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, aktivitas perjalanan masyarakat pasca peniadaan mudik 18 - 24 Mei harus diwaspadai. Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera, perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.
"Sejak 15 Mei telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen, penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan," jelas Budi Karya.
Adanya pengetatan diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa dari Sumatera tidak berpotensi mengakibatkan penularan.
Sebelumnya dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adira Irawati mengatakan pada periode 18 Mei - 24 Mei merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.
Ketentuan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan di antaranya surat negatif Covi - 19 yang berlaku 1 x 24 jam untuk tes PCR, dan rapid antigen. Sedangkan untuk hasil GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
"Kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat itu," kata Adita dalam konferensi pers, (13/4/2021).
Masuk Jakarta Hanya Perlu Surat Bebas Covid - 19
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang kemarin sempat mudik atau keluar kota hanya butuh surat keterangan bebas virus Covid - 19 untuk kembali ke wilayah DKI. Dengan demikian warga tidak memerlukan dokumen SIKM sebagai syarat perjalanan mulai Selasa (18/5/2021).
"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5).
Menurut Riza warga yang hendak ke Jakarta juga hanya perlu menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP. Kemudian, nantinya warga yang akan masuk ke Jakarta hanya akan ditanya oleh petugas di pos-pos penyekatan.
"Tentu dokumen lainnya ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau kemana. Tapi yang paling penting kan negatif," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengonfirmasi hari penggunaan SIKM tidak lagi diberlakukan mulai besok. Hanya saja pihaknya bakal tetap melanjutkan penyekatan arus balik hingga 24 Mei.
"Iya terakhir hari ini penggunaan SIKM," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Senin (17/5/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
