Masuk Zona Orange dan Merah, Tempat Wisata Dilarang Buka

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 May 2021 17:35
Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Jumat (30/10/2020). Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke tempat wisata di Jakarta.  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Jumat (30/10/2020). Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke tempat wisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat di fasilitas umum hingga lokasi wisata. Perpanjangan pembatasan ini berlaku mulai 18-31 Mei 2021.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, untuk tempat wisata akan dilarang beroperasi jika berada di zona merah dan orange.

"Untuk zona orange dan merah, dilarang beroperasi artinya nggak boleh buka tempat wisata untuk orange dan merah, di aturannya sudah ada," ujarnya dalam bincang media, Senin (17/5/2021).

Dia menyebutkan dari data Satgas Penanganan Covid-19 ditemukan bahwa mobilitas masyarakat meningkat tinggi dari sebelum dan saat hari Raya Idul Fitri berlangsung.

Sebelum lebaran yakni 5-8 Mei 2021 jumlah pengunjung di tempat wisata mencapai 103.404 orang. Setelah itu, pada saat periode lebaran yakni 12-15 Mei jumlah masyarakat yang terpantau di tempat wisata mencapai 143.130 orang.

"Sehingga jika dipersentasekan periode lebaran 12-15 Mei dibandingkan sebelumnya hari yang sama Rabu-Kamis-Jumat-Sabtu (5-8 Mei) itu kenaikan 38,42%," jelasnya.

Sementara itu, jika dibandingkan periode akhir pekan 7-8 Mei dan saat Lebaran 14-15 Mei, kenaikan mobilitas di tempat wisata mencapai 100,8%.

"Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi makanya Pemerintah tegaskan kembali aturan di PPKM Mikro. Kami serahkan kembali ke Pemda untuk patuh terhadap apa yang sudah diputuskan di PPKM Mikro tergantung zonanya. Jika zona orange dan merah otomatis nggak boleh dibuka, nggak boleh operasional apapun lokasi wisatanya," tegas dia.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular