Pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyampaikan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari pelayanan tes antigen dengan alat bekas ini.
Nominal tersebut terungkap dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut, seperti dikutip CNBC Indonesia dari CNN Indonesia.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan bahwa rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini hanya sekitar 100 orang per hari.
"Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima sekitar Rp30 juta per hari," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Dalam kasus antigen bekas ini polisi menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya PM (45), SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.
Dia pula yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.
Lalu DJ (20) selaku customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat.
Dan terakhir R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Duit dari Antigen Bekas Buat Bangun Rumah Mewah
Pundi-pundi uang haram dari salah satu tersangka pemakaian antigen bekas digunakan untuk membangun rumah mewah. Dia adalah tersangka berinisial PM (45) yang merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.
Ia diduga memiliki peran penting dalam kasus ini yakni sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
"Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat," ujar Muslim, ketua RT setempat, ketika dimintai konfirmasi yang dikutip dari detik.com.
Dia menyebut sejak kasus penggunaan antigen bekas ini terkuak, pembangunan rumah mewah milik PM tersebut pun dihentikan. Rumah mewah yang sedang dalam pembangunan ini ada di Griya Pasar Ikan, Simpang Periuk, Lubuklinggau.
"Pengerjaan rumah mewah milik PM itu disetop oleh pihak keluarganya setelah kasus yang menjerat PM mencuat," kata dia.
Menurutnya tersangka PM (45) sudah menjadi warganya sejak 2011 silam. Ia pun dikenal sebagai orang baik oleh warga di lingkungannya.
"Sudah lama dia tinggal di sini, sudah sejak 2011 lalu. Dia sehari-hari dikenal pribadi yang baik dan aktif mengikuti kegiatan masyarakat," jelas Muslim.
Erick Thohir akhirnya memecat semua direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) buntut dari pemakaian antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu.
Surat pemecatan semua direksi telah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN, sebagai janji dari Erick Thohir yang turun tangan langsung menangani kasus ini.
Erick menegaskan jika yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya dikutip, Minggu, (16/05/2021).
Erick meminta agar semua BUMN yang terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan. Di antaranya amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Pemakaian antigen bekas di Kualanamu menurutnya bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," tegas Erick.
Dia menjelaskan ada kelemahan pada sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Auditor saat ini tengah bekerja memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.