
Pemerintah RI Waspadai Mutasi Covid-19 India

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diketahui kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, terhitung sejak 18-31 Mei 2021. Pemerintah juga masih mengantisipasi adanya penyebaran virus turunan atau strain dari India.
"Di Singapura lockdown satu bulan dan sekitar kita masih ada ancaman strain dari India, kita harus waspada dan bisa mengungkit ekonomi dan menjaga kewaspadaan dari secondary attack dari India," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu (15/5/2021).
Seperti diketahui PPKM skala mikro yang berlangsung pada 18-31 Mei 2021 dilakukan di 34 Provinsi di Indonesia, sementara 4 Provinsi lainnya tidak.
Airlangga menjelaskan, tidak diberlakukannya PPKM skala mikro di empat Provinsi, karena keempat provinsi tersebut tidak masuk dalam kategori wilayah yang harus menerapkan PPKM skala mikro.
Airlangga merinci, pemerintah menggunakan beberapa kriteria dalam menetapkan suatu wilayah yang diberlakukan PPKM Mikro, yakni kasus aktif Covid-19 berada dalam jumlah di atas nasional, rasio tingkat kesembuhan di bawah nasional. Serta fatality rate di bawah nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit di atas 70 %.
"Empat daerah (Provinsi) yang belum diterapkan (PPKM skala mikro), kriterianya lebih baik dari nasional. BOR bahkan ada yang di bawah 15%. Oleh karena itu, di berbagai daerah tersebut tidak dilakukan PPKM mikro," jelas Airlangga.
Empat provinsi yang belum menerapkan kebijakan PPKM mikro, yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
"Tentu Gubernur, dan kepala daerah lain harus terus menjaga, sedangkan 30 Daerah terus kita tekan dan tetapkan kebijakan-kebijakan tersebut. Sehingga 30 provinsi kita lanjutkan (PPKM skala mikro)," kata Airlangga melanjutkan.
Adapun 30 Provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro diantaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara.
Ada juga Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
Kemudian Riau, Papua, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Papua Barat.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 2 Minggu