
Sudah Lebaran & THR Belum Dibayar, Pengusaha Kena Sanksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kembali kepada pelaku usaha mengenai adanya sanksi yang akan dikenakan jika tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawa di tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sanksi ini beragam mulai dari pembatasan dan penghentian kegiatan usaha hingga yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi sebenarnya adalah langkah terakhir setelah diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita. Itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemnaker terjadi peningkatan signifikan pada pengaduan pembayaran THR. Jumlahnya mencapai 2.205 aduan dari 2.897 laporan yang masuk, naik dari total aduan tahun lalu yang sebanyak 683 aduan.
Laporan itu dihimpun Posko THR Kemnaker sejak 20 April hingga 13 Mei 2021.
Pengaduan yang disampaikan pun beragam, mulai dari protes karena dicicil hingga sama sekali tidak dibayar.
"Dari 20 April hingga 12 Mei, kami mencatat ada 2.897 laporan, terdiri dari 692 konsultasi soal THR, dan 2.205 pengaduan THR. Dari data itu setelah diverifikasi dan validasi, maka diperoleh 977 aduan yang akan diteruskan," kata Ida.
Dari 997 aduan yang diteruskan ke pemerintah daerah, sebanyak 352 aduan sudah mendapatkan atensi dan akan ditindaklanjuti.