
Sudah Lebaran & THR Belum Dibayar, Pengusaha Kena Sanksi

Sebelumnya, Ida telah meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke posko, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR didorong untuk melakukan dialog. Namun, tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan kepada pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit. Apalagi soal jangka waktu pembayarannya.
Kesepakatan tersebut harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir. Lalu ada pula janji memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya.
"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," ujarnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5% dari total yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]