
Sudah Lebaran & THR Belum Dibayar, Pengusaha Kena Sanksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kembali kepada pelaku usaha mengenai adanya sanksi yang akan dikenakan jika tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawa di tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sanksi ini beragam mulai dari pembatasan dan penghentian kegiatan usaha hingga yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi sebenarnya adalah langkah terakhir setelah diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita. Itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemnaker terjadi peningkatan signifikan pada pengaduan pembayaran THR. Jumlahnya mencapai 2.205 aduan dari 2.897 laporan yang masuk, naik dari total aduan tahun lalu yang sebanyak 683 aduan.
Laporan itu dihimpun Posko THR Kemnaker sejak 20 April hingga 13 Mei 2021.
Pengaduan yang disampaikan pun beragam, mulai dari protes karena dicicil hingga sama sekali tidak dibayar.
"Dari 20 April hingga 12 Mei, kami mencatat ada 2.897 laporan, terdiri dari 692 konsultasi soal THR, dan 2.205 pengaduan THR. Dari data itu setelah diverifikasi dan validasi, maka diperoleh 977 aduan yang akan diteruskan," kata Ida.
Dari 997 aduan yang diteruskan ke pemerintah daerah, sebanyak 352 aduan sudah mendapatkan atensi dan akan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Ida telah meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke posko, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR didorong untuk melakukan dialog. Namun, tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan kepada pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit. Apalagi soal jangka waktu pembayarannya.
Kesepakatan tersebut harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir. Lalu ada pula janji memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya.
"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," ujarnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5% dari total yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ampun! Pengusaha Hotel dan Resto Angkat Tangan Bayar THR