Satgas Soal Pemudik Terobos Penyekatan: Ada Konsekuensi Hukum

Yuni astutik, CNBC Indonesia
11 May 2021 14:58
Wiku Adisasmito juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Corona memberi Keterangan Pers Juru Bicara terkait Update Data Covid-19 Nasiona. (Youtube/Sekretariat Presiden)
Foto: Wiku Adisasmito (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 tak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Bahkan sejumlah pemudik nekat menerobos penyekatan yang dilakukan kepolisian, termasuk di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, kemarin.

Lantas, apa tanggapan Satuan Tugas Covid-19 terkait hal itu?

Dalam taklimat media virtual, Selasa (11/5/2021), Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku menyayangkan langkah sejumlah orang yang nekat menerobos penyekatan yang dilakukan kepolisian.

"Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi oleh masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar kebijakan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum.

"Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19," ujarnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Kalau yang Curi Start?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular