Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Kalau yang Curi Start?

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
15 April 2021 15:53
Keterangan Pers Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah terkait Perkembangan Penanganan Covid-19. Dok: Tangkapan layar Setpres RI
Foto: Wiku Adisasmito (Dok: Tangkapan layar Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan pelarangan mudik Lebaran berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Lantas, bagaimana jika ada yang sudah mencuri start di luar kurun waktu itu?

"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian," ujar Wiku dalam media briefing di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Menurut dia, siapapun yang hendak bepergian, harus mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan SE Nomor 12 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pemda diharapkan menegakkan SE ini dengan tegas, agar tidak terjadi penularan seiring meningkatkan mobilitas," kata Wiku.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Satgas: 14 Hari Terakhir Kasus Covid-19 Meningkat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular