
Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Kalau yang Curi Start?

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan pelarangan mudik Lebaran berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Lantas, bagaimana jika ada yang sudah mencuri start di luar kurun waktu itu?
"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian," ujar Wiku dalam media briefing di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Menurut dia, siapapun yang hendak bepergian, harus mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan SE Nomor 12 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pemda diharapkan menegakkan SE ini dengan tegas, agar tidak terjadi penularan seiring meningkatkan mobilitas," kata Wiku.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Satgas: 14 Hari Terakhir Kasus Covid-19 Meningkat