MARKET DATA

Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Kalau yang Curi Start?

Rahajeng Kusumo Hastuti,  CNBC Indonesia
15 April 2021 15:53
Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Kalau yang Curi Start?
Foto: Wiku Adisasmito (Dok: Tangkapan layar Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan pelarangan mudik Lebaran berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Lantas, bagaimana jika ada yang sudah mencuri start di luar kurun waktu itu?

"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian," ujar Wiku dalam media briefing di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Menurut dia, siapapun yang hendak bepergian, harus mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan SE Nomor 12 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pemda diharapkan menegakkan SE ini dengan tegas, agar tidak terjadi penularan seiring meningkatkan mobilitas," kata Wiku.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 Muncul Lagi, Wamenhub Bicara Perilaku di Transportasi Publik


Most Popular
Features