
Shalat Idul Fitri 2021 Tidak Dilarang, Begini Panduannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan Sudart Edaran (SE) nomor 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H di saat pandemi.
SE yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tersebut mengatur beberapa ketentuan diantaranya malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri bisa dilaksanakan di semua masjid atau mushala namun dengan ketentuan yaitu dilaksanakan terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Dan kegiatan takbir keliling dapat disiarkan secara virtual," demikian isi surat tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Poin berikutnya adalah Shalat Idul Fitri di daerah zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas islam lainnya. Shala Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya bagi daerah dengan zona hijau dan zona kuning.
Adapun untuk shala Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid atau lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Adapun tata cara yang tertuang dalam SE tersebut adalah:
a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir
b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah
c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir
d. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan'
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pebatas transparan antara khatib dan jemaah
h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik
Adapun panitia hari besar islam/panitia shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemda, satgas dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali
Selanjutnya silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/halal bihalal di lingkungan kantor dan komunitas.
Terakhir, jika terjadi perkembangan ekstrim seperti peningkatan yang signifikan angka positif covid-19, adanya mutasi varian baru di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran menyesuaikan dengan kondisi setempat.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NU Tetapkan Lebaran Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021