Shalat Idul Fitri 2021 Tidak Dilarang, Begini Panduannya

yun, CNBC Indonesia
11 May 2021 12:02
Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, terasa berbeda dengan hari-hari biasanya.

Tahun kemarin, perayaan Idul Fitri sangatlah indah sekali.

Mulai dari salat id di masjid ataupun lapangan, kemudian berkumpul dengan saudara, mudik lebaran, bersilaturahmi keliling desa, dan berlibur di tempat-tempat wisata yang masih hits.

Namun, di tahun ini hal-hal semacam itu tidak bisa dirasakan karena pendemi virus corona atau Covid-19.  

Adanya virus corona, semua aktivitas masyarakat dibatasi.

Seperti, karantina mandiri lewat imbauan di rumah saja, penutupan rumah ibadah, adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), larangan mudik, hingga imbauan pelaksanaan salat id di rumah.

Bahkan lebaran kali ini hanya bisa bercengkrama melalui sambungan telepon.

Walaupun ada imbauan tersebut, beberapa masyarakat tetap menggelar salat id namun harus mematuhi protokol kesehatan.

Pantauan CNBC Indonesia, belasan warga Komplek DPR 3, Meruya Selatan, Jakarta Barat. tetap melaksanakan salat id di musala setempat, Minggu (24/5/2020) pagi.

Salat Id dilaksanakan pada pukul 06.30 WIB, namun warga telah berdatangan ke musala sejak pukul 06.00 WIB. 

Selesai Shalat Id tidak ada warga yang bersamalaman dan hanya mengucapkan selamat Idul Fitri. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto Salat Idul Fitri (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan Sudart Edaran (SE) nomor 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H di saat pandemi.

SE yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tersebut mengatur beberapa ketentuan diantaranya malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri bisa dilaksanakan di semua masjid atau mushala namun dengan ketentuan yaitu dilaksanakan terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Dan kegiatan takbir keliling dapat disiarkan secara virtual," demikian isi surat tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Poin berikutnya adalah Shalat Idul Fitri di daerah zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas islam lainnya. Shala Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya bagi daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

Adapun untuk shala Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid atau lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Adapun tata cara yang tertuang dalam SE tersebut adalah:

a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir

b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah

c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir

d. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan'

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pebatas transparan antara khatib dan jemaah

h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik

Adapun panitia hari besar islam/panitia shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemda, satgas dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali

Selanjutnya silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/halal bihalal di lingkungan kantor dan komunitas.

Terakhir, jika terjadi perkembangan ekstrim seperti peningkatan yang signifikan angka positif covid-19, adanya mutasi varian baru di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran menyesuaikan dengan kondisi setempat.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NU Tetapkan Lebaran Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular