
Anies Minta Kegiatan Mal-Wisata di Zona Merah Setop 12-16 Mei

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kegiatan di pusat perbelanjaan di zona merah dihentikan untuk sementara waktu yang akan dilakukan mulai Rabu besok (12/5) hingga Minggu (16/5) mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idul Fitri.
Berdasarkan seruan tersebut, ada enam poin yang termaktub di dalamnya termasuk meminta kegiatan di mal di zona merah dihentikan sementara.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," demikian isi Sergub Anies seperti dikutip Selasa (11/5/2021).
Tak hanya itu, di poin keempat, disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas,kKecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
Seruan yang sama juga berlaku untuk sektor tempat wisata.
Dalam ketentuan Anies, aktivitas kawasan wisata atau tempat rekreasi di zona merah dan oranye juga diminta dihentikan sementara.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
Adapun untuk poin-poin lainnya, Anies menyerukan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Namun jika warga melaksanakan salat Ied di luar rumah maka dilaksanakan dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat.
Anies juga meminta tidak ada gelaran open house, termasuk meniadakan kegiatan ziarah selama 12 hingga 16 Mei.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Please! Jangan Bandel, Orang di Zona Merah Jangan Keluyuran
