Duh! Banyak PNS Belum Dapat THR, Punya Pak Jokowi Sudah Cair?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 May 2021 09:05
Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi dan Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Foto: Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan bahwa masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR), kendati proses pencairan sudah dilakukan sejak H-10 Lebaran.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawata mengemukakan apabila sejumlah abdi negara belum menerima THR, maka kemungkinan pencairannya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini memang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.

"Sesuai dengan peraturannya begitu," kata Isa melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Selasa (11/5/2021).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pencairan THR sejauh ini sudah mencapai Rp 7,3 triliun. Insentif tersebut telah diberikan kepada 1.779.553 orang abdi negara.

Isa memastikan pemerintah akan berupaya untuk mencairkan THR sebelum perayaan hari raya. Namun, harus diakui proses pencairan THR memang tergantung pada kementerian lembaga itu sendiri.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan apabila kementerian maupun lembaga tidak mengajukan pencairan THR maka insentif belum bisa diberikan.

"Begitu ada permintaan, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung mencairkan permintaan THR hanya dalam waktu satu jam sejak permintaan tersebut diterima secara lengkap dan benar," jelasnya.


Halaman Selanjutnya, >>>>>>>>> Bagaimana Dengan THR Jokowi?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini, setelah tahun lalu tidak menerima insentif tersebut.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas, kira-kira berapa ya THR dan gaji ke-13 yang diterima kepala negara dan wakil kepala negara?

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan pernghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemiminan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Artinya, presiden setidaknya mengantong THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah THR untuk kepala negara dan wakil kepala negara sudah cair atau belum.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR PNS 2021 Pasti Cair, Dibayar Full atau Dicicil ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular