Mohon Maaf! Pekerja Magang Gak Dapat THR Lebaran 2021

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 April 2021 10:40
Petugas berjaga di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/4). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan posko tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 sudah ada di 34 provinsi. Posko THR dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan haknya. Posko THR 2021 tak hanya ada di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar pelaksanaan koordinasi di posko menjadi lebih efektif. Pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mendorong pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan seluruh pekerja di Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR tersebut akan segera cair baik untuk pekerja swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

THR PNS cair H-10 dan pekerja swasta H-7 Lebaran. Bahkan untuk PNS sudah mulai dicairkan sejak pekan ini mengingat H-10 hari kerja sebelum lebaran jatuh pada 28 April 2021.

Lalu bagaimana dengan pekerja magang?

Kementerian Ketenagakerjaan menekankan, bahwa pekerja magang tidak termasuk dalam pekerja yang mendapatkan THR. Sebab, saat bekerja di suatu perusahaan, perjanjian yang disepakati adalah perjanjian magang bukan kerja.

Sedangkan dalam aturan perundangan ditetapkan bahwa penerima THR keagamaan adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

"Sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," tegas Kemenenaker yang dikutip Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan THR kepada pekerja karena Pemerintah sejak tahun lalu telah memberikan banyak insentif.

"Kami butuh komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," kata Ida.

Bagi pengusaha 'nakal' telat membayar THR kepada pekerja ada banyak sanksi yang menanti. Sanksi diberikan berupa denda dan juga sanksi administratif.

Sanksi denda, pengusaha yang tidak membayar sesuai batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan denda 5% dari besaran THR yang diterima pekerja.

Sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi diberikan secara bertahap yang terdiri dari empat yakni:

1. Teguran tertulis

2. Pembatasan Kegiatan Usaha

3. Penghentian Sementara sebagian atau seluruh alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha.

Lanjut Ida, sanksi administratif dan denda yang diberikan kepada pengusaha tidak menghilangkan kewajibannya membayarkan THR sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," imbuhnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Canangkan 2021-2022 Sebagai Tahun Magang

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular