
Catat! Pencairan Insentif Pajak Sudah Capai Rp 26 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir April 2020, realisasi insentif pajak yang ada di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah tercairkan Rp 26,19 triliun.
Realisasi ini setara dengan 44,79% dari total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 58,47 triliun di tahun 2021 ini. Adapun yang menggunakan insentif ini sebanyak 296.633 wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pihaknya sangat optimis bahwa anggaran untuk insentif pajak yang disediakan di PEN tahun ini bisa tersalurkan hingga 100%.
"Ini masih berlaku hinga Juni nanti. Jadi kita yakin bisa tersalurkan semua dan masih banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan," ujarnya dalam diskusi media, Senin (10/5/2021).
Ia merinci, untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah realisasinya mencapai Rp 980 miliar atau terserap 16,95% dari pagu anggaran Rp 5,78 triliun. Kemudian, pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp 6,05 triliun atau baru terserap 54,75% dari pagu Rp 11,05 triliun.
Selanjutnya, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% terealisasi Rp 10,96 triliun. Lalu penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% telah terealisasi Rp 5,08 triliun dan telah disetujui untuk seluruh wajib pajak.
Kemudian, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah terealisasi Rp 2,94 triliun serta PPh Final UMKM DTP terealisasi Rp 190 miliar.
"Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPNBM mobil" jelasnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perkuat Pemungutan Pajak, DJP Kolaborasi dengan 84 Pemda