Bersiap! Anak Buah Sri Mulyani Bakal Pajaki Transaksi Kripto

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 May 2021 18:30
Gambar Cover, Uang Kripto
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mencari cara untuk memajaki transaksi cryptocurrency yang sedang tren di Indonesia. Apalagi ini adalah barang baru yang skema pemajakannya harus dibahas secara komprehensif.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji kriteria dari transaksi kripto ini untuk bisa menentukan jenis pajak yang paling tepat.

"Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis kripto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan," ujarnya dalam diskusi media, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, saat ini masih akan dilihat apakah kripto ini termasuk barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP saat ini.

Namun, ia memastikan transaksi kripto akan dikenakan pajak. Sebab, kripto adalah salah satu investasi yang terdapat transaksi pembelian dan penjualan.

"Mengenai kripto bagaimana kita melakukan pemajakan karena logikanya kripto sama seperti kita melakukan investasi, ada titik masuk dan ada titik kita menjual. Ini yang kami pahami sementara waktu," kata dia.

Oleh karenanya, saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.

"Jadi kami sekarang sedang betul-betul mendalaminya. Jadi bagaimana pemajakannya yaitu sama seperti penerima penghasilan yang lainnya," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kripto Bakal Kena Pajak 0,03%, Begini Penjelasan DJP!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular