
Bukan Kayak 1.0 yang Viral, Ini Lho Contoh Uang Redenominasi!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 May 2021 16:25

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan Rancangan Undang-undang Redenominasi untuk masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Redenominasi ini kemudian tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.
Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang rupiah harus dilakukan.
Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.
Pada 2017, adalah pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang.
Menteri Keuangan saat itu, yang juga masih Sri Mulyani, bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus DW Martowardojo mengajukan permohonan langsung RUU Redenominasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
Respons Presiden Jokowi dikabarkan kala itu menyambut baik dan siap untuk dibicarakan oleh para legislator atau dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sayangnya, sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Ini dia penampakannya:
![]() INFOGRAFIS, Redenominasi Mata Uang Rupiah |
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular