
Kawasan Aglomerasi Tak Perlu Surat Izin, Wisata Dibatasi 50%

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan kalau pergerakan antarwilayah aglomerasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 tidak memerlukan surat izin perjalanan, khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan non mudik.
Demikian disampaikan Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/5/2021).
"Kembali ditegaskan bahwa untuk antar wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," ujarnya.
Sementara itu untuk tempat-tempat wisata, Airlangga mengungkapkan operasional sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Di mana kapasitas maksimum 50% disertai protokol kesehatan ketat.
"Dan juga untuk zona merah dan zona kuning dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum," kata Airlangga.
(miq/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 2 Minggu