Pergerakan Non Mudik

Kawasan Aglomerasi Tak Perlu Surat Izin, Wisata Dibatasi 50%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 May 2021 12:35
Keterangan Pers Menko Perekonomian, Menteri Kesehatan, dan Kepala BNPB, 3 Mei 2021. (Dok: Tangkapan Layar Youtube Setpres RI)
Foto: Airlangga Hartarto (Dokumentasi Tangkapan Layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan kalau pergerakan antarwilayah aglomerasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 tidak memerlukan surat izin perjalanan, khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan non mudik.

Demikian disampaikan Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/5/2021).

"Kembali ditegaskan bahwa untuk antar wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," ujarnya.



Sementara itu untuk tempat-tempat wisata, Airlangga mengungkapkan operasional sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Di mana kapasitas maksimum 50% disertai protokol kesehatan ketat.

"Dan juga untuk zona merah dan zona kuning dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum," kata Airlangga.


(miq/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 2 Minggu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular