
Simak, Ini Panduan Lengkap Salat Idul Fitri dari Kemenag

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri saat pandemi. Panduan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman bagi umat muslim yang mau menyelenggarakan salat Idul Fitri, tapi tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19:
Pertama, pada saat malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.
Kedua, salat Idul Fitri di daerah zona merah dan zona oranye dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Keempat, dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
d. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Keenam, silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house di lingkungan kantor atau komunitas.
Ketujuh, perkembangan Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SE Menag: Zona Merah-Oranye Salat Ied di Rumah Masing-masing
