Larangan Mudik, Penumpang di Stasiun & Terminal Ini Turun 90%

News - Hidayat Arif Subakti, CNBC Indonesia
09 May 2021 20:20
Petugas mengecek tiket keberangkatan penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang perjalanan kereta api (KA) antar kota dan KA perkotaan selama periode mudik Lebaran 2021. Ini menyusul menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Maryati 39th pulang lebih awal ke Magelang sebelum larangan mudik.   (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Warga melakukan perjalanan dengan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada hari ketiga diberlakukannya pelarangan mudik, tepatnya Sabtu (08/05/2021), jumlah penumpang di simpul transportasi, seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun drastis hingga 90% bila dibandingkan masa sebelum pelarangan mudik berlaku.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan biasanya Stasiun Pasar Senen melayani hampir 30.000 penumpang setiap harinya, begitu juga di Terminal Bus Pulogebang yang biasanya dipadati oleh sejumlah penumpang.

Hingga saat ini Stasiun Pasar Senen hanya memberangkatkan tiga kereta yaitu Bengawan, Serayu, dan Tegal Express di pagi hari, khusus bagi penumpang non mudik.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, masih ada transportasi yang memang beroperasi melayani kegiatan non mudik untuk memfasilitasi kegiatan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, berduka serta beberapa kegiatan non mudik lainnya.

"Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30.000 penumpang sekarang ini tidak sampai 3.000 penumpang, artinya ada penurunan yang banyak sekitar hampir 90% dan dari pantauan kami di Terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang. Biasanya lebih dari 1000 orang penumpang," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian, Sabtu (8/5/2021).

Budi juga meminta kepada para petugas untuk selektif dalam memeriksa para penumpang. Sejumlah persyaratan yang ditentukan harus lengkap tanpa kecuali. Jika penumpang diketahui tidak memenuhi syarat maka petugas harus menahan dan tidak memberikan izin untuk melakukan perjalanan.

"Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat. Lakukan ini dengan tegas namun tetap humanis," imbuhnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

BKS Peringatkan Jasa Raharja: Penuhi Hak Keluarga Korban


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading