Pertamina Bisa Bebas dari Sanksi, Stok BBM di Atas 22 Hari

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
06 May 2021 18:00
FILE PHOTO: Fuel tank drivers wait to load their cargo at a state-owned Pertamina fuel depot in Jakarta September 9, 2014. REUTERS/Darren Whiteside
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) mencatat cadangan operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini masih tinggi, yakni di atas 22 hari, baik untuk solar (gasoil) maupun bensin (gasoline). Bahkan, untuk avtur, cadangan telah mencapai di atas 50 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary PT Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Putut Andriatno. Menurutnya, dengan stok BBM di atas 22 hari, maka artinya perseroan sudah memenuhi standar minimal yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 9 tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak, cadangan operasional BBM oleh pemegang izin usaha niaga BBM minimal 23 hari secara bertahap mulai 2024. Adapun pada 2021 ini cadangan operasional BBM paling singkat 11 hari.

"Jadi, sudah memenuhi standar minimal stok nasional (operasional)," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (06/05/2021).

Menurutnya, pandemi Covid-19 berdampak pada meningkatnya stok BBM Pertamina. Penurunan konsumsi BBM karena pembatasan mobilitas warga membuat stok BBM semakin meningkat.

"Betul (ada pengaruh pandemi), dengan menurunnya konsumsi, ketahanan stoknya jadi lebih banyak, terutama saat ini avtur," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kondisi normal biasanya stok BBM berada di posisi 21 hari. Dengan posisi stok saat ini, menurutnya kini mulai mengarah ke kondisi normal.

"21 harian saat normal, untuk kondisi saat ini sudah mendekati normal," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan terkait aturan ini, BPH Migas akan melakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi terhadap penyediaan cadangan operasional BBM pada kuartal I 2021 ini.

"Bahwa pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat selama 11 hari," ungkapnya kepada CNBC Indonesia.

Saat ini menurutnya proses monitoring dan evaluasi masih berlangsung. Jika ada pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka menurutnya badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi.

"Apabila pemegang izin usaha melanggar terhadap ketentuan penyediaan cadangan operasional BBM secara kontinuitas pada jaringan distribusi niaga kurang dari 11 hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," tegasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipermasalahkan BPH Migas, Begini Penampakan SPBU Mini Exxon

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular