Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 May 2021 03:50
Infografis: Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Dari Jokowi
Foto: Infografis/Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Dari Jokowi/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Rencananya, bantuan tersebut akan diberikan usai Lebaran.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).

Lantas, kapan kira2 bantuan tersebut akan disalurkan?

"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli," kata Aswansyah.

Aswansyah mengemukakan saat ini otoritas tenaga kerja tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh.

"Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya," kata Aswansyah.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, akan segera mengajukan dana sisa bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan subsidi gaji kepada Kementerian Keuangan setelah rekonsiliasi data penyaluran bantuan telah selesai bersama BPK.

"Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penonton Kecewa! Bantuan Subsidi Gaji dari Jokowi Disetop Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular