Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun larangan ini tidak berlaku jika jika benar-benar mendesak dan perlu.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tidak hanya itu, Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga diberlakukan yakni 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.
Halaman Selanjutnya >> Lantas apa sih sebenarnya beda mudik dan pulang kampung?
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dengan berlakukanya SE tersebut, semua aktivitas mudik dilarang pemerintah. Masyarakat tidak diperkenankan melakukan perjalanan menuju kampung halaman sebagaimana rutinitas tahunan jelang Lebaran seperti tahun-tahun sebelum datangnya pandemi Covid-19.
"Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," bunyi SE Nomor 13 Tahun 2021.
Sementara perjalanan adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.
Seperti dikutip detikcom, mudik dan pulang kampung juga diutarakan dalam perspektif mobilitas penduduk. Profesor Riset bidang Demografi Sosial dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Aswatini, dalam buku 'Membaca Indonesia Esai-Esai tentang Negara, Pemerintah, Rakyat, dan Tanah Airnya oleh Ahmad Faizin Karimi, David Efendi menerangkan mudik dan pulang bisa diartikan berbeda.
".... mudik relatif mengacu pada migran permanen yang sudah tinggal di kota X (selama lebih dari 6 bulan atau bermaksud menetap di kota tersebut selama lebih dari 6 bulan) yang pulang ke kampungnya (daerah asal, tempat lahir, tempat tinggal sebelumnya, atau tempat tinggal orang tua)....
Sebaliknya, pulang kampung mengacu pada migran non permanen yang menetap di kota X untuk jangka waktu yang tidak tentu (selama masih ada di lapangan kerja untuk mereka).."
Selama masa larangan mudik ini, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, namun harus memenuhi syarat berikut:
-Kendaraan pelayanan distribusi logistik
-Bekerja atau perjalanan dinas
-Kunjungan keluarga sakit
-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
-Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga
-Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Dengan demikian, seseorang masih bisa diperkenankan melakukan perjalanan, termasuk jika tujuannya ke kampung halaman jika memenuhi syarat.