Zona Merah & Oranye Tak Boleh Gelar Salat Id di Masjid

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
04 May 2021 16:55
Salat Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Salat Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa salat Idul Fitri wajib digelar di rumah, bagi warga yang berada di zona merah dan oranye COVID-19.

"Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja," kata Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Adapun bagi warga yang berada di zona kuning dan hijau, salat Id bisa dilaksanakan di masjid. Pelaksanaan salat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Salat Id secara berjemaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid serta jemaah membawa perlengkapan sendiri," ujar Wiku.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan perizinan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di area terbuka. Jika memungkinkan pelaksanaan dilakukan dengan protokol kesehatan dan jaga jarak.

"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).

Anies menyebut regulasinya nanti akan menyesuaikan dengan surat Edaran Sekda DKI. Jika memungkinkan, diharapkan pelaksanaan diimbangi dengan menjaga protokol kesehatan.

"Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istikamah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," ujar Anies.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Tahun Pandemi, Negara & Wilayah Ini Tetap Nol Kasus Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular