Jaga NKRI dari Ancaman Militer, Ini DIa Gaji & Tunjangan TNI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 May 2021 13:01
Komandan Lanud (Danlanud) Raden Sadjad(RSA) Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S. Sos., bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna meninjau aset landasan TNI AU peninggalan Jepang yang berada di Pulau Subi, Desa Terayak Kecamatan Subi Kecil, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (27/11/2020). (Dok. TNI AU)
Foto: Ilustrasi TNI (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi :

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Halaman Selanjutnya, >> Tunjangan Para Prajurit TNI

Tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) 33/2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Prajurit TNI mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10% dari pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, hingga tunjangan pangan atau beras sebesar 18 kilogram per jiwa setiap bulannya untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk keluarga.

Selain itu, mereka juga mendapatkan uang lauk pauk yang diberikan kepada prajurit sebesar Rp 60 ribu per hari.

Para prajurit TNI juga memperoleh tunjangan jabatan berkisar Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta per bulan sesuai jabatan struktural.

Halaman Selanjutnya >> Tunjangan TNI

(dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular