Jaga NKRI dari Ancaman Militer, Ini DIa Gaji & Tunjangan TNI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 May 2021 13:01
Ilustrasi TNI Marinir (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai abdi negara merupakan dambaan setiap orang. Tak terkecuali, menjadi seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikenal harus menjalani latihan fisik dan mental yang berat.

Menjadi seorang TNI bukanlah perkara mudah. Mereka harus menerima konsekuensi untuk ditugaskan di sejumlah daerah kapan pun, di mana pun. Masyarakat yang ingin menjadi TNI, tentu harus mengikuti proses seleksi yang ketat.

Tugas berat pun ada di pundak TNI. Bukan hanya menegakkan kedaulatan negara, melainkan juga mempertahankan keutuhan NKRI serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman.

Melihat dari tugas dan fungsinya, gaji dan tunjangan hidup prajurit TNI ditanggung sepenuhnya oleh negara. Namun, berapa sih sebenarnya gaji dan tunjangan para prajurit Indonesia ini?

Sebagai informasi, besaran gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Terkini, Presiden Jokowi mengerek gaji TNI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP 28/2001.

Halaman Selanjutnya >>

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi :

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Halaman Selanjutnya, >> Tunjangan Para Prajurit TNI

Tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) 33/2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Prajurit TNI mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10% dari pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, hingga tunjangan pangan atau beras sebesar 18 kilogram per jiwa setiap bulannya untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk keluarga.

Selain itu, mereka juga mendapatkan uang lauk pauk yang diberikan kepada prajurit sebesar Rp 60 ribu per hari.

Para prajurit TNI juga memperoleh tunjangan jabatan berkisar Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta per bulan sesuai jabatan struktural.

Halaman Selanjutnya >> Tunjangan TNI

Tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) 33/2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Prajurit TNI mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10% dari pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, hingga tunjangan pangan atau beras sebesar 18 kilogram per jiwa setiap bulannya untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk keluarga.

Selain itu, mereka juga mendapatkan uang lauk pauk yang diberikan kepada prajurit sebesar Rp 60 ribu per hari.

Para prajurit TNI juga memperoleh tunjangan jabatan berkisar Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta per bulan sesuai jabatan struktural.

Next Page
Gaji TNI
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular