
Mendagri Tito Tak Mau Duit Pemda Ngendon di Bank, Ini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluh soal dana pemerintah daerah (pemda) yang hanya tersimpan di bank, tidak dibelanjakan. Ini membuat perekonomian tidak optimal karena minim dorongan dari pemerintah.
"Kemarin saya sudah ingatkan, akhir Maret 2021 di perbankan masih ada uang APBD provinsi dan kabupaten/kota Rp 182 triliun yang seharusnya itu segera dibelanjakan untuk perbesar sisi permintaan sisi konsumsi," tegas Jokowi dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa (4/5/2021).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi usul. Agar pemda terpancing untuk membelanjakan anggaran, sebaiknya dana Transfer ke Daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan atas dasar kinerja.
"Saya akan minta ke Ibu Menkeu, saran kami kita gunakan transfer berbasis kinerja. Kalau kinerja nggak bergerak, transfer ditahan dulu sampai dibelanjakan. Kalau sudah mendekati, berkurang, baru transfer," ungkap Tito.
Menurut Tito, konsumsi pemerintah (termasuk daerah) adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia berharap pemda mulai menggenjot belanja pada kuartal II-2021 dengan lebih agresif.
"Dari Bapak Menko Perekonomian, (pertumbuhan ekonomi) kuartal I mungkin minus atau 0. Kuartal II kita harapkan melompat ke 7%. Tidak mungkin pemerintah pusat yang bergerak, pemda juga. Tolong belanjakan, belanja jangan seperti bisnis biasa, belanja banyak di akhir tahun, proyek selesai baru dibayar. Kuartal II ini tolong digenjot," perintah Tito.
Selain itu, Tito juga menyoroti kurangnya porsi belanja modal di daerah. Pengeluaran pemda masih didominasi oleh belanja pegawai, sebagian besar hampir 70%.
"Makanya jalan rusak, sampah bertebaran, karena belanja modal kecil. Ada yang saya cek belanja modal hanya 12%, belanja operasional lebih kurang 88 %. Nanti 12% itu yang digunakan pegawai rapat mungkin 3-4%, sampai ke masyarakat 7-8%. Ini menyedihkan," keluh Tito.
(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Parah, Duit Nganggur Pemda di Bank Capai Rp 218,6 T!