Menpan: Laporkan PNS & Keluarga yang Nekat Mudik Lebaran

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 May 2021 12:30
Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan PNS dan keluarganya yang nekat melakukan mudik.

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!, seperti dkutip melalui keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada. "Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," kata Tjahjo.

Eks Menteri Dalam Negeri itu kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta jajaran keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah alias mudik

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya.

Tjahjo mengatakan sudah sewajarnya jika ASN mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.

Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. "Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," tegasnya.

Halaman Selanjutnya, >>>>>> Siswa Siswi Kedinasan Diminta Tetap di Asrama

Lebih lanjut, Menteri PANRB uga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri.

"Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik," ujarnya.

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 08/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ujarnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular