Siap-siap! UE Kaji Syarat Terima Traveler yang Sudah Divaksin

News - Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
03 May 2021 18:03
uni eropa Foto: Kantor Pusat Uni Eropa (Dokumentasi Reuters)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Eropa, salah satu organisasi di Uni Eropa (UE), merekomendasikan warga negara asing (WNA) yang telah divaksinasiĀ Covid-19 diizinkan untuk melakukan perjalanan ke UE. Perizinan itu tanpa batasan tambahan.

Sejauh ini, UE baru mengizinkan warga dari tujuh negara untuk datang berlibur dan/untuk alasan non-esensial lainnya. Proposal dari Komisi Eropa akan memperluas daftar tersebut.

"Komisi (Eropa) mengusulkan untuk mengizinkan masuk ke UE untuk alasan yang tidak krusial. Tidak hanya untuk mereka yang datang dari negara dengan situasi epidemiologi yang baik, tetapi juga semua orang yang telah menerima dosis terakhir yang direkomendasikan dari vaksin resmi UE," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.

"Selain itu, Komisi mengusulkan untuk menaikkan ... ambang batas terkait jumlah kasus baru Covid-19 yang digunakan untuk menentukan daftar negara yang diizinkan."



Untuk membatasi risiko impor varian baru virus corona penyebab Covid-19, Komisi Eropa juga menawarkan "jeda darurat" baru. Kebijakan itu memungkinkan pemberlakuan pembatasan perjalanan untuk negara-negara yang situasi kesehatannya memburuk secara tajam.

Negara-negara anggota UE mengatakan akan mulai membahas proposal tersebut pada Selasa (4/5/2021). Persetujuan mereka dibutuhkan untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, beberapa negara juga telah menerapkan "paspor vaksin" yang dapat digunakan untuk mobilitas tanpa perlu mengikuti karantina. "Paspor vaksin" ini berisi keterangan mengenai vaksinasi, kemungkinan kontak erat, dan profil wilayah pemilik paspor.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dear Traveler, Ini Aturan Baru Perjalanan Saat PPKM Mikro


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading