Nani Aprilliani di Balik Pembunuhan Takjil Beracun Bantul DIY

News - Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
03 May 2021 16:14
Nani Aprilliani Nurjaman (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom) Foto: Nani Aprilliani Nurjaman (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta merilis pernyataan pers perihal kasus kematian Naba Faiz (10 tahun). Warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, itu meregang nyawa usai menyantap sate beracun yang berawal dari rasa sakit hati tersangka Nani Aprilliani (25) terhadap sosok bernama Tomi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, kasus ini diduga kuat salah sasaran. Tersangka NA yang merupakan warga asli Majalengka, Jawa Barat, sedianya tidak berniat mengincar nyawa Naba, melainkan kenalannya bernama Tomi.

"Motifnya adalah sakit hati, karena ternyata si target (Tomi) ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA)," kata Burkan saat sesi konferensi pers di Mapolres Bantul, Bantul, Senin (3/5/2021).

Dikatakan Burkan, baik Tomi dan NA sebelum ini memang sempat memiliki hubungan asmara.

"(Tomi) pegawai negeri," tegasnya tanpa merinci instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Di sisi lain, Burkan melanjutkan, polisi masih perlu memastikan siapa sebenarnya yang diincar oleh NA untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap Tomi.

"Sementara belum bisa disimpulkan, apakah targetnya T (Tomi) atau keluarganya," imbuh Burkan.

NA perempuan asli Majalengka diringkus di kediamannya, Potorono, Banguntapan, Bantul pada Jumat (30/4/2021) lalu usai diduga menjadi penyebab kematian Naba Faiz, Minggu (24/4/2021) silam.



Naba Faiz, warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DIY, meninggal usai membawa sate beserta bumbu yang dibawa ayahnya, Bandiman pada, Minggu (25/4/2021).

Sang ayah yang berprofesi sebagai pengemudi ojol itu memperoleh makanan tersebut dari seseorang bernama Tomi di Kasihan, Bantul, yang menolak kiriman sate bumbu tersebut. Tomi yang berada di luar kota meminta agar sate tersebut diberikan kepada Bandiman melalui istrinya yang sedang di rumah.

Bandiman sendiri sebelumnya diminta mengirimkan paket itu dari seorang perempuan tak dikenal yang ditemuinya di salah satu masjid sekitaran Stadion Mandala Krida, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu. Si perempuan memesan jasa pengiriman secara manual atau tanpa melalui aplikasi.

Perempuan tersebut tak lain dan tak bukan adalah NA yang telah ditetapkan sebagai tersanka tidak lama setelah ditangkap. NA sendiri disebut mencampurkan bumbu sate yang ia alamatkan ke Tomi ini dengan kalium sianida atau KCN.

Kata Burkan, barang tersebut diperoleh NA melalui belanja online. Racun jenis padat ini dipesan sekitar akhir Maret 2021.

"Sehingga dapat kita simpulkan peristiwa ini sudah dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena waktu pemesanan KCN ini," pungkas Burkan.

NA dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Gempa M 4,6 Terjadi di Jogja Siang Ini


(miq/dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading