
Meski Tidak Full, PNS Bisa Lega THR Pasti Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, para abdi negara bisa tenang karena THR sudah pasti cair.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun, penerima tunjangan," ujarnya secara virtual yang dikutip Sabtu (1/5/2021).
Menurutnya, pemberian THR ini adalah salah satu program Pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar bisa mendorong peningkatan konsumsi. Dengan peningkatan konsumsi maka diharapkan pemulihan ekonomi bisa berjalan dengan cepat.
"Bulan Ramadan dan Idul Fitri jadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Di kesempatan lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa pemberian THR kepada PNS akan dilakukan mulai H-10 hingga H-5 lebaran secara bertahap.
Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 30 triliun untuk pemberian THR ini. Secara rinci, anggaran THR sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta Rp 9 triliun untuk para pensiunan PNS.
Adapun skema pencairan THR kali ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni tidak diberikan secara penuh (full). THR hanya diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.
"THR dibayarkan tahun ini sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," jelasnya.