
Muncul Petisi PNS Tolak THR, Cek Dulu Yuk Fakta Sebenarnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Bukan hanya THR, pemerintah juga memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru dalam rangka mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi.
Namun, harus diakui tidak semua orang senang dengan keputusan tersebut, setelah muncul sebuah petisi online di change.ord berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.
Petisi tersebut dibuat dimulai oleh Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, serta ketua dan para wakil ketua DPR. Hingga pukul 14:45, petisi ini telah ditandatangani oleh 4.789 akun.
Petisi ini dimulai dengan kutipan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara. Mereka mempertanyakan THR dan gaji ke-13 hanya diberikan sebesar gaji pokok.
"Hal ini berbeda dengan pernyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di tahun 2019," tulis isi petisi tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (30/4/2021).
Pembuat petisi ini menganggap tidak ada penjelasan dari Kementerian Keuangan terkait keputusan pemerintah yang seakan memangkas hak komponen THR dan gaji ke-13 yang seharusnya diterima abdi negara.
"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," jelasnya.
Mereka lantas meminta agar kepala negara meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN. Mereka meminta agar pemerintah kembali memasukkan pos tunjangan kinerja dalam komponen pembentukan THR dan gaji ke-13.
"Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 Tahun 2021 tersebut," tulis petisi ini.
Benar adanya bahwa pemerintah menghapus pos tunjangan kinerja dari komponen THR dan gaji ke-13. Namun, pernyataan yang mengatakan bahwa ASN hanya menerima THR dan gaji ke-13 sebesar gaji pokok agak kurang tepat.
Pasalnya, komponen THR PNS 2021 bukan hanya memasukkan komponen gaji pokok melainkan juga tunjangan yang melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Keputusan ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, di mana kala itu pemerintah menghapus komponen tunjangan kinerja dalam pembentukan THR dan gaji ke-13.
Pencairan THR tahun ini tanpa komponen tunjangan kinerja memang menuai komentar pedas, tak terkecuali dari eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang merasa seharusnya hak birokrat tidak disunat.
Namun, Yustinus Prastowo, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan angkat suara. Dalam cuitannya Prastowo mengatakan kebijakan ini diambil dalam posisi sulit, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19.
"Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sedang sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR," tulis Prastowo pada akun twitternya, Jumat (30/4/2021).
"Ini wujud empati dan solidaritas sebagai bangsa. Pengorbanan teman-teman ASN tak akan sia-sia, itu keutamaan moral yang layak diapresiasi," lanjutnya.
Kepala Biro KLI Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, pencairan THR akan dilakukan pada 10 hari menjelang lebaran. Anggaran sudah disiapkan sebesar RP 30,8 triliun baik untuk PNS di pusat dan daerah serta pensiunan.
Tidak lama berselang, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13. Tepatnya pada Juni 2021. Ini akan membantu para abdi negara mencukupi kebutuhan jelang tahun ajaran baru sekolah.
"Harapannya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini bisa meringankan sedikit beban akibat pandemi sekaligus mengakselerasi konsumsi kuartal II-2021," tulis Puspa dalam akun Twitter.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran