
Sabar Ya.. Negara Masih Sulit, THR PNS Cair Tapi Nggak Full

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan cair H-10 hingga H-5 cair sebelum hari Raya Idul Fitri.
Hal ini sejalan dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan Pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Namun, besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh (full) seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.
"Tahun 2021, Pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya ini adalah langkah Pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN, TNI/Polri sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
"Perubahan alokasi anggaran tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan Pemerintah bagi penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk dorong pemulihan ekonomi," jelasnya.
Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
"Iya (tahun ini pejabat negara dapat THR)," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.
Halaman Selanjutnya >> PNS yang Tidak Mendapatkan THR