
Muncul Petisi PNS Tolak THR, Cek Dulu Yuk Fakta Sebenarnya!

Benar adanya bahwa pemerintah menghapus pos tunjangan kinerja dari komponen THR dan gaji ke-13. Namun, pernyataan yang mengatakan bahwa ASN hanya menerima THR dan gaji ke-13 sebesar gaji pokok agak kurang tepat.
Pasalnya, komponen THR PNS 2021 bukan hanya memasukkan komponen gaji pokok melainkan juga tunjangan yang melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Keputusan ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, di mana kala itu pemerintah menghapus komponen tunjangan kinerja dalam pembentukan THR dan gaji ke-13.
Pencairan THR tahun ini tanpa komponen tunjangan kinerja memang menuai komentar pedas, tak terkecuali dari eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang merasa seharusnya hak birokrat tidak disunat.
Namun, Yustinus Prastowo, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan angkat suara. Dalam cuitannya Prastowo mengatakan kebijakan ini diambil dalam posisi sulit, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19.
"Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sedang sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR," tulis Prastowo pada akun twitternya, Jumat (30/4/2021).
"Ini wujud empati dan solidaritas sebagai bangsa. Pengorbanan teman-teman ASN tak akan sia-sia, itu keutamaan moral yang layak diapresiasi," lanjutnya.
Kepala Biro KLI Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, pencairan THR akan dilakukan pada 10 hari menjelang lebaran. Anggaran sudah disiapkan sebesar RP 30,8 triliun baik untuk PNS di pusat dan daerah serta pensiunan.
Tidak lama berselang, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13. Tepatnya pada Juni 2021. Ini akan membantu para abdi negara mencukupi kebutuhan jelang tahun ajaran baru sekolah.
"Harapannya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini bisa meringankan sedikit beban akibat pandemi sekaligus mengakselerasi konsumsi kuartal II-2021," tulis Puspa dalam akun Twitter.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]