Wah, PM Thailand Didenda Rp2,7 Juta Gegara Nggak Pakai Masker

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
26 April 2021 21:02
PM Thailand Prayut Chan-O-Cha dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu.
Foto: Dokumentasi @prayutofficial

Jakarta, CNBC Indonesia - PMĀ Thailand Prayut Chan-O-Cha dijatuhi hukuman denda 6.000 baht atau setara Rp 2,7 juta lantaran tidak mengenakan masker di ruang publik.

Hukuman itu merupakan bagian dari langkah pembatasan Covid-19 terbaru Negeri Gajah Putih dalam peperangan melawan pandemi. Saat ini, mengenakan masker diwajibkan di ruang publik di 49 provinsi dan Bangkok.



Setelah gambar Prayut menghadiri pertemuan tanpa mengenakan masker viral di media sosial, Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang mengumumkan sang PM telah didenda.

Sebanyak 2.048 kasus baru Covid-19 diumumkan pada Senin. Sehari sebelumnya, Thailand mencatat angka kematian harian tertinggi di saat pandemi Covid-19, yaitu 11 keamtian.

Sebelum outbreak terkini, Thailand sukses menekan infeksi Covid-19 berkat pembatasan perjalanan yang ketat diikuti tindakan cepat untuk mengisolasi kasus yang terkonfirmasi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Cuma RI & Malaysia, Kasus Covid Thailand Juga Menggila

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular