MARKET DATA
LARANGAN MUDIK

Ini Syarat Perjalanan Mudik Pakai Mobil Pribadi

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
26 April 2021 11:21
Ini Syarat Perjalanan Mudik Pakai Mobil Pribadi
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan mudik lebaran 2021 dipastikan berlaku 6-17 Mei 2021. Selain itu, saat ini mulai diterapkan pengetatan syarat perjalanan ke luar kota sejak 22 April sampai 24 Mei 2021.

Syarat Larangan Mudik Mulai 6 Mei 2021:

1. Pihak yang Dilarang

- Semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri.

2. Pengecualian

- Mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil dengan satu pendamping
- Kepentingan melahirkan dengan dua pendamping
- Pelayanan kesehatan darurat.

3. Pengecualian Kendaraan

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah
- Mobil barang yang tidak membawa penumpang
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

4. Pengawasan

- Pemeriksaan di 333 lokasi seperti akses utama keluar/masuk jalan tol, jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.

5. Sanksi

- Putar balik atau sesuai ketentuan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Syarat Pengetatan Mulai 22 April 2021:

- Pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi perlu mengantongi hasil negatif dari pemeriksaan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

- Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 negatif namun ada gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

- Pengetatan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi dikecualikan untuk distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kepentingan non-mudik lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Berita selengkapnya bisa diklik di CNN Indonesia.

(hoi/hoi) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Hanya PNS, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik!


Most Popular
Features