Kabur Dari Negaranya, 32 WN India Ditolak Masuk Indonesia

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
24 April 2021 16:37
Health workers attend patient at jumbo Covid-19 centre in Mumbai, India, Thursday, April 22, 2021. A fire killed 13 COVID-19 patients in a hospital in western India early Friday as an extreme surge in coronavirus infections leaves the nation short of medical care and oxygen. India reported another global record in daily infections for a second straight day Friday, adding 332,730 new cases. The surge already has driven its fragile health systems to the breaking point with understaffed hospitals overflowing with patients and critically short of supplies. (AP Photo/Rafiq Maqbool)
Foto: Petugas kesehatan merawat pasien di pusat Covid-19 jumbo di Mumbai, India, Kamis, 22 April 2021. (AP / Rafiq Maqbool)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah 32 Warga Negara (WN) India yang ingin memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ditolak untuk memasuki wilayah Indonesia pada Jumat (23/4/2021) sore.

Menurut kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, penolakan ini dilakukan lantaran ke-32 WN India itu tidak mampu melengkapi persyaratan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Setelah petugas kita cek, ternyata mereka tidak memenuhi persyaratan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. Dokumennya kurang lengkap, tidak memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ," kata Romi sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.

Lebih lanjut, 32 WN India itu langsung dipulangkan setelah ditolak masuk oleh imigrasi.

"Dipulangkan dengan flight yang sama juga, nanti malam pulangnya," tambah Romi.

Kedatangan arus penumpang dari India saat ini sedang menjadi perbincangan yang hangat. Pasalnya ditemukan 135 warga negara itu yang memasuki Indonesia saat kasus Covid-19 di negara pimpinan Perdana Menteri (PM) Narendra Modi sedang dalam situasi yang kritis

Kasus Covid-19 di India saat ini sedang menjadi sorotan. Ledakan kasus infeksi harian yang mencapai angka diatas 300 ribu sehari di Negeri Bollywood itu telah membuat beberapa negara di dunia menutup pintunya untuk kedatangan dari India.

Indonesia pun ikut menerapkan hal ini. Pemerintah memutuskan untuk menyetop sementara pemberian visa untuk masuk wilayah RI bagi warga negara asing yang dalam 14 hari pernah berkunjung ke India. Aturan ini berlaku pada 25 April 2021.

Selengkapnya simak halaman berikut ini >>>>>>>


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Tahun Pandemi, Negara & Wilayah Ini Tetap Nol Kasus Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular