Jelang Larangan Mudik, Ini Syarat Terbaru Trip Keluar Kota

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
24 April 2021 08:40
Larangan Mudik Diperpanjang, Terminal Kampung Rambutan Terlihat Sepi Penumpang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Larangan Mudik Diperpanjang, Terminal Kampung Rambutan Terlihat Sepi Penumpang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan mengenai larangan mudik sudah diperbarui oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Di dalam aturan ini terdapat klausul pengetatan mudik lebaran terhitung sejak tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. SE ini juga memuat aturan tambahan mengenai pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.

Serta soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Berikut ini detail addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

c. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

d. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Satgas Covid-19 telah memperbarui aturan perjalanan menggunakan moda transportasi laut, tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021. Bagi masyarakat yang akan menyebrang dengan kapal diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu, untuk perjalanan laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengisian ini juga menjadi syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian, bagi masyarakat yang rutin melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dan masih dalam satu wilayah seperti satu kecamatan/kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Namun, ada saatnya akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Lalu, bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular