Syarat Perjalanan Buat yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen?

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
05 March 2022 07:00
Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen  di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin penguat (booster) Covid-19 masih diwajibkan untuk mengambil tes PCR atau antigen jika ingin bepergian ke luar daerah. Peraturan ini juga berlaku bagi seluruh orang yang sudah menerima vaksin penguat.

Peraturan detail mengenai syarat perjalanan tesebut tertuang dalam Buku Saku Taktis Praktis Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, 22 Februari lalu. Buku saku ini memuat segala aturan dan saran bagi masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.

Dalam buku saku tersebut, terlihat aturan mengenai syarat perjalanan dalam negeri untuk masyarakat masih berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 22/2021 yang ditetapkan sejak 2 November lalu. Aturan ini menyebut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib melakukan tes PCR atau antigen.


Detailnya, pelaku perjalanan yang ingin pergi dengan pesawat terbang antar Pulau Jawa - Bali harus melakukan tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat, jika baru menerima vaksin dosis pertama. Apabila sudah menerima vaksin dosis kedua, calon pelancong harus melakukan rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Jika ingin bepergian antar luar Pulau Jawa - Bali, masyarakat diwajibkan sudah memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, masyarakat harus menjalani tes PCR maksimal 3 x 24 jam, atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jalur darat dan laut berlaku kewajiban tes PCR maksimal 3 x 24 jam, atau antigen maksimal 1 x 24 sebelum berangkat. Masyarakat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

"Ketentuan diatas dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah / kawasan aglomerasi perkotaan," tulis buku saku tersebut, dikutip Sabtu (5/3/2022).


Ketentuan berbeda berlaku bagi pelaku perjalanan untuk kendaraan logistik dan barang. Satgas Penanganan Covid-19 mengatur calon pelaku perjalanan kategori ini harus menjalani tes antigen maksimal 14 x 24 jam sebelum berangkat, jika sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Apabila pelaku perjalanan tipe ini baru mendapat vaksin dosis pertama, maka pihak terkait diwajibkan menjalani tes antigen maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang belum divaksin sama sekali harus dites antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Terpisah, Kementerian Kesehatan melalui akun instagram resminya menyebut seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC di PeduliLindungi sebelum check-in di pintu keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum berangkat. Ketentuan ini berlaku mulai 3 Maret 2022.

"Sebelum mengisi eHAC, pengguna disarankan mengupdate aplikasi PeduliLindungi. Dalam pembaruan ini, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang dengan tampilan yang lebih ramah pengguna," tulsi Kemenkes.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga PCR Rp 275 Ribu, Ternyata Segini Modal Perusahaan Lab!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular