Perhatian! Ini Syarat Masuk RI Untuk WNI yang Pernah ke India

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
23 April 2021 13:37
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengetatkan aturan untuk warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang pernah mengunjungi India. Apa aturannya?

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 13 hari, tetap diizinkan masuk ke Indonesia.

"Namun harus melalui titik kedatangan internasional yang telah ditentukan dan wajib mengikuti kesehatan yang diperketat," kata Budi dalam jumpa pers, Jumat (23/4/2021).

Adapun bandara yang kedatangan sebagai pintu masuk WNI di atas adalah bandara Soekarno-Hatta, bandara Juanda, bandara Kuala Namun, dan bandara Sam Ratulangi.



Kemudian untuk pelabuhan lautnya adalah pelabuhan Batam, pelabuhan Tanjung Pinang, dan pelabuhan Dumai.

"Bagi WNI di atas akan diberlakukan karantina 14 hari dan dua kali tes PCR masing-masing pada awal dan akhir karantina," lanjut Budi.

Kemudian juga akan diambil sampel genome sequencing bagi daerah-daerah yang banyak kedatangan WNA dan pekerja migran Indonesia.

"Protokol kesehatan tetap diperketat sesuai standar PPKM Mikro. Jadi jangan terlalu cepat pelonggarannya," kata Budi.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes: Ada 1.700 Kasus Omicron di India, RI Harus Waspada

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular