Tok! Pemerintah Setop Beri Visa Bagi WN yang Pernah ke India

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 April 2021 13:25
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Memberikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 7 April 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Memberikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 7 April 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menyetop sementara pemberian visa untuk masuk wilayah RI bagi warga negara asing yang dalam 14 hari pernah berkunjung ke India. Aturan ini berlaku pada 25 April 2021.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya, Jumat (23/4/2021).

Airlangga mengatakan, perkembangan kasus mencapai 15 juta di India dan per hari kasusnya mencapai 300 ribu yang baru. "Lonjakan ini sangat mengkhawatirkan dan ada strain baru juga," katanya.

Pemerintah, sambung Airlangga mendorong untuk antisipasi terkait kasus di India. "Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan berkunjung ke India dalam waktu 14 hari. Sedangkan bagi WNI yang balik ke Indonesia dan pernah tinggal India, harus dengan protokol diperketat. Adapun karantina dilakukan 14 hari juga," imbuh Airlangga,.

Aturan yang segera berlaku pada Minggu, 25 April 2021 ini segera diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Beberapa negara seperti Hong Kong, Pakistan, Arab Saudi hingga Inggris juga telah menetapkan restriksi khusus bagi warga asing di luar negaranya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalau Lihat Data ini, Covid-19 di RI Lebih Parah dari India

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular