Penerbangan Internasional

Corona 'Meledak', Penumpang India Masuk RI Dipantau Ketat!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 April 2021 11:50
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi lalu lintas angkutan udara sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi lalu lintas angkutan udara sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Udara Penanganan COVID-19 makin memperketat pengawasan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya penumpang dari India. Apalagi India saat ini sedang dilanda 'ledakan' kasus covid-19.

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan pengawasan secara ketat dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India.

"Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India. Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia. Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," kata Silaban dalam pernyataan resminya, Jumat (23/4).

Ia menegaskan sejatinya untuk seluruh penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Ia memastikan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," jelas Handoko.

"WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5," ujar Darmawali Handoko.

Darmawali Handoko menuturkan koordinasi dilakukan dengan stakeholder termasuk untuk fasilitas karantina dan guna peningkatan pengawasan.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.

"PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan. Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina," ujar Agus Haryadi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India! Warga Ogah Bermasker, Corona Gelombang II

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular