Tsunami Covid-19

Warga India Mulai Eksodus ke RI, Kemenkes: Banyak Sekali!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 April 2021 15:53
Virus Outbreak India
Foto: Petugas kesehatan merawat pasien di pusat Covid-19 jumbo di Mumbai, India, Kamis, 22 April 2021. (AP / Rafiq Maqbool)

Satgas Udara Penanganan COVID-19 makin memperketat pengawasan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya penumpang dari India.

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan pengawasan secara ketat dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India.

"Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India. Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia. Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," kata Silaban dalam pernyataan resminya, Jumat (23/4).

Ia menegaskan sejatinya untuk seluruh penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Ia memastikan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," jelas Handoko.

"WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5," ujar Darmawali Handoko.

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular