Ini Cara Cek Nilai Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
24 April 2021 18:30
BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Foto: BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada perubahan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada 2021 utamanya untuk kelas III peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64/2020, iuran peserta kelas III tersebut sebesar Rp 35 ribu. Adapun pemerintah tetap memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 7 ribu.

Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II tidak mengalami kenaikan karena sudah dilakukan penyesuaian sebelumnya pada Juli 2020. Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II sebesar Rp 100 ribu.

Selanjutnya, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang jumlahnya 40% atau setara dengan 96 juta masyarakat miskin, pemerintah akan tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42 ribu.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Bagi peserta yang ingin melakukan pengecekan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Mulai dari website, aplikasi pada smartphone hingga melalui SMS.

Melalui website resmi, peserta yang ingin menegtahui iuran BPJS Kesehatan bisa mengakses https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Selanjutnya pilih menu "Cek iuran BPJS Kesehatan" yang ada di sebelah kanan sidebar homepag.

Proses selanjutnya, masukkan 13 nomor digit kartu, tanggal lahir dan angka validasi yang tertera pada gambar di situs tersebut.

Bagi peserta yang ingin mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, pastikan sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun AppStore. Kemudian login ke akun Mobile JKN dengan mengisi isian form yang diminta. Setelah bisa masuk ke akun BPJS, maka klik menu 'Tagihan' kemudian untuk melihat rincian tagihan bisa langsung klik 'premi'.

Cara terakhir melakukan pengecekan iuran BPJS Kesehatan melalui SMS, cukup ketik pesan dengan format Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan lalu kirim ke nomor 087775500400.

Caranya bisa ketik TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 087775500400 (Contoh: TAGIHAN 0001260945809).


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular