Berapa Lama Klaim BPJS Kesehatan?

yun, CNBC Indonesia
23 April 2021 03:20
Peserta BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Foto: Peserta BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan yang mengajukan klaim setiap bulannya secara reguler paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Berdasarkan dokumen pada laman resmi bpjs-kesehatan.go.id Kamis (22/4/2021) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasiltas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Adapun kelengkapan administrasi klaim umum antara lain untuk faskes tingkat pertama adalah formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap tiga, softcopy data pelayanan bagi fasilitas kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.

Kemudian, kuitansi asli bermaterai cukup, Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga. Terakhir Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.

Sementara itu untuk faskes tingkat lanjutan antara lain FPK rangkap 3, softcopy iuran aplikasi, kuitansi asli bermaterei, dan Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

Adapun klaim fasilitas kesehatan tingkat pertama mencakup klaim rawat jalan tingkat pertama, klaim rawat inap tingkat pertama, Persalinan/maternal dan neonatal non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Kemudian pelayanan darah, Pelayanan Obat Program Rujuk Balik, Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Program Rujuk Balik, Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Skrining Kesehatan, Pelayanan Lain di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Ada pula klaim pelayanan gawat darurat, klaim alat kesehatan, Klaim Kompensasi Pelayanan Di Daerah Tidak Ada Fasilitas Kesehatan Yang Memenuhi Syarat, Klaim Ambulan, Klaim Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD) untuk pasien gagal ginjal.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular