Begini Skema Iuran BPJS Kesehatan Karyawan dan PNS

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
22 April 2021 03:15
BPJS vs Rumah Sakit_Thumbnail
Foto: Topik/BPJS vs Rumah Sakit_Thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia- Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya, untuk mencegah adanya tunggakan dan bisa memanfaatkan layanan. Mulai awal 2021 ada kenaikan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Lalu bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan karyawan dan PNS, dikutip dari keterangan BPJS Kesehatan ada beberapa ketentuan untuk kategori ini.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% gaji atau upah per bulan. Nantinya sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Kemudian, iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Aturannya hampir serupa dengan PNS yakni 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Sementara iuran untuk keluarga tambahan yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

Saat ini tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Kemudian jumlah besaran denda paling tinggi Rp 30 juta, dan peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Full 24 Jam! Posko Mudik BPJS Kesehatan Siap Layani Pemudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular