Apa Saja yang Bisa Diklaim BPJS Kesehatan?

News - yun, CNBC Indonesia
23 April 2021 03:10
Peserta BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan) Foto: Peserta BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim, setiap bulannya secara reguler paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ada beberapa hal terkait klaim ini, salah satunya terkait apa saja yang bisa diklaim. Berikut rinciannya mengutip dokumen pada laman resmi bpjs-kesehatan.go.id Kamis (22/4/2021) BPJS Kesehatan.

Pertama klaim fasilitas kesehatan tingkat pertama diantaranya berupa klaim rawat jalan, klaim rawat inap, klaim Persalinan/maternal dan neonatal non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan pelayanan darah.

Berikutnya ada pelayanan obat program rujuk balik, Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Program Rujuk Balik, Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Skrining Kesehatan dan Pelayanan Lain di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Selanjutnya adalah klaim faskes tingkat lanjutan yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan. Selanjutnya ada pula klaim pelayanan gawat darurat.


"Pelayanan gawat darurat di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, klaimnya diajukan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan tidak boleh menarik bayar kepada pasien," demikian tulis keterangan dokumen tersebut.

Ada pula klaim alat kesehatan. Diantaranya mencakup kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, hingga kruk.

Kemudian klaim berikutnya adalah Klaim Kompensasi Pelayanan Di Daerah Tidak Ada Fasilitas Kesehatan Yang Memenuhi Syarat. Klaim perorangan hanya diberlakukan pada peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat (sesuai ketentuan yang berlaku), yang mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Adapula klaim klaim ambulan. Klaim pelayanan ambulan diajukan oleh Fasilitas Kesehatan ke BPJS Kesehatan, bukan oleh pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulan yang merupakan jejaring Fasilitas Kesehatan.

Terakhir adalah Klaim Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD). Pelayanan Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD) diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kasus gagal ginjal.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Perbedaan Kelas A dan B BPJS Kesehatan, Pilih Mana Nih?


(yun/yun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading