Ini Yang Harus Dilakukan Jika SPT Lebih Bayar

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
21 April 2021 17:03
Kementerian Keuangan kemenkeu
Foto: Kementerian Keuangan (dok. Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak di Indonesia. Ada kalanya wajib pajak membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Lebih Bayar.

Lalu bagaimana jika SPT lebih bayar?

Ada mekanisme yang dapat diterapkan untuk pengembalian lebih bayar. Dikutip dari situs Ditjen Pajak, pertama, melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui mekanisme pemeriksaan ini, setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.

Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).Setelah dilakukan pemeriksan, DJP menerbitkan SKPLB atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, maka proses selanjutnya adalah DJP akan melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Jika setelah perhitungan dengan utang pajak masih terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

Berdasarkan SKPKPP dan rekening atas nama wajib pajak, maka Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) sebagai sarana untuk mengebalikan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Cara kedua, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme yang lebih ringkas dan cepat, yaitu melalui penelitian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian ini dikenal dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak hanya diberikan untuk WPOP yang memenuhi kriteria tertentu, melainkan juga untuk WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Setelah itu, permohonan pengembalian pendahuluan untuk kemudian diproses melalui penelitian dan diterbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Surat ini akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan untuk WPOP Persyaratan Tertentu, SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

SKPPKP yang telah diterbitkan kemudian diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak, kemudian setelah itu baru dilanjutkan dengan penerbitan SKPKPP paling lama satu bulan sejak tanggal SKPPKP. Setelah SKPKPP diterbitkan proses dilanjutkan dengan penerbitan SPMKP yang menjadi dasar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indeks Kepuasan Pajak Makin Loyo, Ada Apa nih Pak Dirjen?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular